December 29, 2024

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Selatan adalah lembaga yang bertugas menjaga integritas dan etika anggota DPRD. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas.

Tugas dan Fungsi:

  1. Pengawasan Etika: Mengawasi dan menilai perilaku serta tindakan anggota DPRD untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan norma yang berlaku.
  2. Penanganan Pengaduan: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPRD.
  3. Sosialisasi Kode Etik: Melakukan sosialisasi mengenai kode etik dan norma perilaku anggota DPRD kepada semua pihak, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.
  4. Rekomendasi Tindakan: Memberikan rekomendasi kepada DPRD mengenai tindakan yang perlu diambil terhadap anggota yang melanggar kode etik.
  5. Membangun Budaya Integritas: Mendorong terciptanya budaya kerja yang berintegritas dan profesional di lingkungan DPRD.

Kami percaya bahwa dengan menjaga etika dan integritas, DPRD Provinsi Sumsel dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik, serta menciptakan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Bersama-sama, kita wujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab!